Berita usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ramai diperbincangkan, mendapat tanggapan santai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Jokowi usai melaksanakan salat Idul Adha di kediamannya, seperti dilansir lintaswarta.co.id. Jokowi menyebut usulan tersebut sebagai dinamika politik biasa dalam sistem demokrasi Indonesia. "Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," ujarnya.
Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketat dan tidak sembarangan. Menurutnya, pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela. "Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia yang dilakukan secara paket, berbeda dengan Filipina yang memilihnya secara terpisah. "Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," jelasnya.

Related Post
Usulan pemakzulan Gibran sendiri datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR RI pada 26 Mei 2025. Surat tersebut telah diterima oleh DPR dan ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI ternama. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyatakan bahwa DPR, MPR, dan DPD telah menerima surat tersebut. Surat tersebut berisi permintaan untuk memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, tanggapan santai Jokowi menunjukkan sikapnya terhadap dinamika politik yang terjadi.
Leave a Comment