Revisi UU Ormas Tak Mendesak? DPR Pilih Perkuat Pemda

Revisi UU Ormas Tak Mendesak? DPR Pilih Perkuat Pemda

Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa DPR menilai revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini belum menjadi prioritas. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, berpendapat bahwa UU Ormas yang berlaku sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi, bahkan pembubaran terhadap ormas yang bermasalah.

Rifqi menegaskan bahwa revisi UU Ormas tidak diperlukan jika tujuannya hanya membubarkan ormas yang melanggar hukum. Menurutnya, kewenangan tersebut sudah tertuang jelas dalam undang-undang yang ada. "Revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," tegasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (28/4).

Revisi UU Ormas Tak Mendesak? DPR Pilih Perkuat Pemda
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai solusi alternatif, Rifqi mengusulkan agar pemerintah fokus memperkuat pengawasan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). Revisi PP ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi ormas secara lebih ketat, termasuk melakukan audit keuangan yang menyeluruh. Hal ini penting mengingat adanya dugaan penggunaan dana ormas melalui jalur-jalur ilegal yang selama ini belum terpantau.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Rifqi menekankan bahwa kedekatan ormas dengan pemerintah atau tokoh politik bukanlah masalah utama. Ia berpendapat bahwa yang perlu diperhatikan adalah tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas, terlepas dari afiliasi politiknya. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum. "Yang menjadi masalah adalah jika kedekatan tersebut digunakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan ormas," jelasnya. Intinya, penegakan hukum yang tegas dan efektif, serta penguatan pengawasan di tingkat daerah, dinilai lebih penting daripada revisi UU Ormas saat ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment