Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meluncurkan draf tandingan RKUHAP. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap RKUHAP versi DPR dan pemerintah yang dinilai cenderung otoriter. Koalisi menilai proses legislasi RKUHAP yang terburu-buru telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum dan hak asasi manusia.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7), koalisi menyatakan draf tandingan ini disusun untuk melindungi hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui hukum acara pidana. Draf tersebut dirancang untuk menjamin proses hukum yang adil ("due process of law") dan perlindungan HAM secara maksimal. Koalisi menekankan bahwa draf ini merupakan hasil kerja kolektif dan akan terus dikembangkan. Mereka menyebut draf tandingan ini sebagai "kontrapropaganda hukum" terhadap legislasi yang dianggap bermasalah, sebuah seruan agar hukum pidana tidak menjadi alat penindasan, melainkan jaminan keadilan sosial dan martabat manusia.
Koalisi mendesak agar pembahasan RKUHAP di masa sidang saat ini dilakukan secara mendalam, cermat, dan partisipatif, bukan tergesa-gesa. Draf tandingan ini dapat diunduh di https://reformasikuhap.id/rkuhap-tandingan/. Sementara itu, DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RKUHAP dalam waktu singkat, termasuk 131 DIM dengan substansi baru. Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, menyatakan pembahasan selanjutnya akan memasuki tahap sinkronisasi. Namun, kecepatan proses ini justru menimbulkan kekhawatiran bagi koalisi masyarakat sipil yang menilai proses tersebut kurang transparan dan partisipatif. Perbedaan mendasar antara draf pemerintah dan draf tandingan ini menjadi sorotan tajam bagi publik dan para pengamat hukum di Indonesia.

Related Post









Tinggalkan komentar