RUU Pemilu Harus Rampung Tahun Ini!

RUU Pemilu Harus Rampung Tahun Ini!

PKS mendesak DPR menyelesaikan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tahun ini. Hal ini disampaikan Presiden PKS, Muzzammil Yusuf, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (7/6). Menurut Muzzammil, penuntasan RUU Pemilu sebelum tahun depan sangat penting untuk menghindari perdebatan yang terlalu pragmatis dan bermuatan kepentingan politik praktis di parlemen. Informasi ini didapat lintaswarta.co.id dari sumber terpercaya.

"PKS mendorong agar pembahasan RUU Pemilu selesai tahun ini. Dengan begitu, tahun depan kita bisa fokus pada persiapan pemilu," tegas Muzzammil. Ia menambahkan, penyelesaian RUU Pemilu yang lebih cepat akan memberikan waktu yang cukup bagi KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu mendatang. Proses yang terburu-buru di akhir masa pembahasan, menurutnya, akan menghambat persiapan penyelenggara pemilu.

RUU Pemilu Harus Rampung Tahun Ini!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untuk memastikan pembahasan yang komprehensif dan melibatkan seluruh pihak, PKS mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Dengan Pansus, diharapkan pemilihan anggota DPR yang terbaik dan melibatkan pakar terkait dapat terwujud. "Kalau ingin melibatkan orang-orang terbaik, pembentukan Pansus adalah solusi ideal," ujar Muzzammil. Ia berharap Pansus dapat melibatkan semua komponen dan pakar terkait dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

COLLABMEDIANET

Komisi II DPR telah memulai pembahasan revisi undang-undang yang mengatur berbagai pemilihan umum, mulai dari Pilpres hingga Pilkada, sejak Februari lalu. Revisi ini bertujuan untuk menggabungkan beberapa undang-undang terkait pemilu menjadi satu RUU Omnibus Law Politik, atau RUU Kodifikasi Politik. Meskipun istilah "Omnibus Law" masih belum disepakati, prinsipnya adalah menyatukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment