Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga hingga empat bulan mendatang. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan hal tersebut setelah mendapat arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Bob Hasan menekankan pentingnya percepatan proses legislasi ini, menghindari pembahasan yang berlarut-larut. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dihadiri Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan para ahli.
Salah satu poin penting dalam RUU PPRT yang dibahas adalah batasan masa kerja. Banyak pekerja rumah tangga mengeluhkan masa kerja minimal hanya tiga bulan, seringkali membuat mereka berpindah-pindah tempat kerja. RUU PPRT akan mengatur perjanjian tertulis yang lebih menjamin hak-hak pekerja. "Dalam rancangan undang-undang ini, perjanjian tertulis akan menjadi syarat penting," tegas Bob Hasan. Ia juga menekankan pentingnya menyerap aspirasi dari kelompok buruh agar RUU ini benar-benar mengakomodir kebutuhan mereka dan menghindari kritik publik terhadap proses legislasi di DPR.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR telah berjanji untuk segera membahas RUU PPRT, bahkan menargetkan penyelesaian dalam waktu kurang dari tiga bulan. Janji tersebut disampaikan pada peringatan May Day lalu, menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Kini, Baleg DPR berupaya mewujudkan janji tersebut dengan target penyelesaian dalam tiga hingga empat bulan ke depan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Related Post
Leave a Comment