Lintaswarta.co.id melaporkan bahwa menjelang periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru 2025/2026, kekhawatiran seringkali muncul di kalangan pengendara terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana jika SIM kedaluwarsa tepat pada tanggal merah atau hari libur nasional? Kabar baiknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan mekanisme dispensasi khusus untuk situasi ini.
Dispensasi ini merupakan bentuk kebijakan kepolisian yang memungkinkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau saat Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi, untuk tidak perlu mengurus SIM baru. Mereka cukup melakukan perpanjangan di hari kerja berikutnya setelah masa libur berakhir, tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal. Ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara agar tidak perlu khawatir kehilangan hak mengemudi hanya karena kendala operasional Satpas.
Ketentuan mengenai dispensasi ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya pada Pasal 4 ayat 3. Pasal tersebut menyatakan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar (force majeure) dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri, atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Masa dispensasi ini akan ditetapkan oleh Polri dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Sebagai contoh, jika libur nasional jatuh pada tanggal 5 dan 6, maka perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya, di luar tanggal merah atau akhir pekan.

Related Post
Bagi Anda yang akan memanfaatkan dispensasi ini, pastikan untuk melengkapi beberapa dokumen penting sebagai syarat pengurusan. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses perpanjangan Anda di Satpas.
Terkait biaya, tarif perpanjangan SIM tetap sama sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2, dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 memiliki biaya Rp 75.000. Khusus untuk SIM D dan SIM D1, biaya perpanjangan adalah Rp 30.000. Selain biaya pokok tersebut, ada juga biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp 35.000, biaya asuransi Rp 50.000, dan tes psikologi yang tarifnya bisa mencapai Rp 100.000. Pastikan Anda menyiapkan seluruh biaya ini agar proses perpanjangan berjalan lancar.









Tinggalkan komentar