Skandal Kampus Memanas 12 Tersangka Terkuak

Harimurti

Skandal Kampus Memanas 12 Tersangka Terkuak

lintaswarta.co.id – Penyelidikan mendalam terhadap insiden perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh terus bergulir, dengan pihak kepolisian baru-baru ini mengumumkan penambahan jumlah tersangka. Kini, total dua belas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan lingkungan kampus tersebut.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap 35 saksi, analisis cermat rekaman video yang relevan, serta pengumpulan berbagai barang bukti lain selama proses penyidikan. "Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang," kata Dizha kepada awak media pada Selasa lalu.

Skandal Kampus Memanas 12 Tersangka Terkuak
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurutnya, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi yang mengakibatkan kerugian material signifikan dan mengganggu aktivitas akademik di Fakultas Pertanian USK. Penyidik juga masih aktif mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden ini. Dalam gelar perkara terbaru, polisi menetapkan inisial MJ (23) sebagai tersangka utama yang diduga mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian, serta menunjuk WS sebagai koordinator lapangan. MJ juga disebut memimpin rapat sebelum aksi berlangsung, sehingga dijerat Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

COLLABMEDIANET

Selain MJ, AH (20) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melempar bom molotov dan melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP. Delapan tersangka baru lainnya, yaitu RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20), diduga turut serta dalam penyerangan dan pelemparan ke area Fakultas Pertanian USK. Mereka dijerat Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terbuka lebar jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pelaku lain. Insiden ini, yang berawal dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, menyebabkan kerugian material dan mengganggu jalannya perkuliahan. Konflik bermula pada 18 Mei, ketika mahasiswa Pertanian yang hendak berdemonstrasi melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan, disusul keributan di Sekretariat BEM USK yang melukai seorang mahasiswa Teknik. Mediasi kampus gagal, dan pada 21 Mei dini hari, terjadi serangan balasan dari mahasiswa Teknik yang berujung pada pembakaran dan kerusakan di Fakultas Pertanian. Pihak USK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar