Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa DPR mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengabulkan usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan skeptisisme terhadap peningkatan jumlah usulan daerah otonomi baru, yang kini mencapai 341 usulan, termasuk enam usulan daerah istimewa. Hal ini disampaikan Doli di kompleks parlemen, Jumat (25/4).
Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR baru saja menyelesaikan penyederhanaan 20 undang-undang daerah provinsi dan 120 undang-undang kabupaten/kota. Penyederhanaan ini difokuskan pada pembenahan dasar hukum, berpedoman pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan untuk membahas usulan lain di luar penyederhanaan tersebut, termasuk usulan pemekaran atau perubahan status daerah menjadi istimewa.

Saat ini, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki status istimewa. Status istimewa Aceh di masa lalu, yang terkait dengan sejarah perjuangan kemerdekaan, telah hilang pasca reformasi. Doli menekankan bahwa status istimewa DIY berakar pada peran historis Kesultanan Yogyakarta sebelum kemerdekaan. Tidak ada preseden daerah kabupaten/kota yang berstatus istimewa atau otonomi khusus.

Related Post
Doli khawatir pengabulan usulan Solo akan memicu usulan serupa dari daerah lain yang memiliki sejarah kerajaan. Ia mengingatkan bahwa perubahan status atau pemekaran daerah membutuhkan proses panjang dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Pemerintah, menurutnya, tidak perlu menindaklanjuti usulan yang tidak memiliki urgensi. Proses perubahan nama daerah saja jauh lebih mudah daripada pemekaran atau perubahan status menjadi daerah istimewa. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Leave a Comment