Terungkap Status Tersangka Febrie Tetap Sah

Harimurti

Terungkap Status Tersangka Febrie Tetap Sah

lintaswarta.co.id melaporkan, status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak akan gugur meskipun terdapat kesalahan dalam surat administrasi. Demikian ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, saat dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (21/8).

Marcus menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan banyak tindakan administratif. "Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi tidak serta-merta menggugurkan keseluruhan proses penyidikan," ujarnya. Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada prosedur pengumpulan alat bukti yang kuat. Jika ada kekeliruan administrasi, hal tersebut dapat diperbaiki tanpa memengaruhi substansi perkara atau jalannya penyidikan. Intinya, proses penentuan tersangka berpegang pada esensi pengumpulan bukti, bukan formalitas administratif semata.

Terungkap Status Tersangka Febrie Tetap Sah
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Marcus menguraikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, tidak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pasal 90 KUHAP baru menyebutkan bahwa penetapan tersangka cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tafsir ini diperkuat Pasal 92 KUHAP, yang memungkinkan penyidik meminta bantuan masyarakat atau media untuk menemukan tersangka, bahkan jika tersangka belum ditemukan secara fisik. Ia juga menambahkan, Pasal 184 KUHAP memungkinkan penetapan tersangka secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik calon tersangka.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menuntut pembatalan status tersangka, penggeledahan di rumahnya di Sentul, serta seluruh tindakan hukum lainnya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Belakangan, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka yang turut serta dalam TPPU bersama Febrie, yang diduga dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Pernyataan ahli ini semakin memperkuat posisi Kejaksaan dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar