Undang-Undang Polri Terancam Batal

Harimurti

Undang-Undang Polri Terancam Batal

Lintaswarta.co.id melaporkan, seorang peneliti dan aktivis mahasiswa telah melayangkan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi baru yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ini, baru saja disahkan pada 9 Juni lalu, namun kini menghadapi gugatan serius atas dugaan cacat prosedur pembentukan.

Para pemohon adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Permohonan mereka terdaftar dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026.

Undang-Undang Polri Terancam Batal
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sidang pendahuluan gugatan UU Polri ini telah digelar pada Selasa, 7 Juli, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh dua hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam persidangan, para pemohon berargumen bahwa proses pembentukan Undang-Undang Polri tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

COLLABMEDIANET

Alasan utama pengajuan uji formil ini adalah kecurigaan kuat bahwa proses pembentukannya mengabaikan prinsip dan prosedur yang semestinya, termasuk asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik. Mereka menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang seharusnya melalui lima tahapan krusial: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Secara spesifik, para pemohon menyoroti bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang berasal dari inisiatif DPR ini diduga kuat tidak melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg). Padahal, ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib secara imperatif mensyaratkan tahapan tersebut sebagai pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh status usul resmi DPR RI.

Menurut Zulfikar, harmonisasi adalah proses esensial untuk memastikan keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan RUU dengan sistem hukum nasional secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa Baleg DPR, sebagai instrumen kelembagaan yang dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi, tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusional dan legislasi yang telah diberikan undang-undang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan provisi yang menunda berlakunya UU Polri. Lebih lanjut, dalam pokok permohonannya, mereka meminta agar pembentukan UU Polri dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sesuai UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah sebagai individu atau peneliti IPC, serta uji formil yang diajukan pemohon II. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti relevansi pencantuman Undang-Undang Cipta Kerja dalam permohonan. Para pemohon diberi waktu hingga Senin, 20 Juli, untuk melakukan perbaikan atas permohonan mereka.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar