lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, diduga memiliki pengetahuan terkait praktik korupsi yang dilakukan oleh Bupati Suhardiman Amby. Dugaan ini muncul setelah Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). KPK telah mengonfirmasi dugaan tersebut melalui pemeriksaan intensif di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu (8/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Juprizal diduga mengetahui seluruh proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang sejumlah Sin$12.000 dari Juprizal. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari pengembalian yang berasal dari pihak Kementerian Kehutanan. KPK masih terus mendalami keterangan ini untuk mengungkap lebih jauh peran Juprizal dalam skema korupsi tersebut.
Selain Juprizal, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain guna memperdalam penyelidikan. Mereka termasuk Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry. Seluruh saksi dikonfirmasi mengenai dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada bupati dan proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.

Related Post
Dalam kasus yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026, menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.







Tinggalkan komentar