Berawal dari pemberitaan lintaswarta.co.id, terungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz berinisial AF di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan AF sebagai tersangka atas pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Regi Halili, pada Kamis (24/4).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (23/4) malam. AF yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, mempercepat proses penyelidikan sejak laporan pertama diterima pada Rabu (16/4). Saat ini, AF ditahan di Markas Polresta Mataram. Kasus ini terbagi dalam dua kategori: persetubuhan (lima korban) dan pencabulan (lima korban, dengan satu korban mengalami keduanya). Yang mengejutkan, jumlah korban terus bertambah. Awalnya berjumlah sepuluh, kini telah mencapai 13 orang, dengan tiga korban tambahan yang baru memberikan keterangan.

Yang menarik, terungkap bahwa film "Bidaah Walid" menjadi titik balik bagi para korban untuk berani melaporkan kasus ini. Film tersebut memberikan pencerahan dan keberanian bagi para santriwati untuk bersuara. Pendampingan hukum dari Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, di Polresta Mataram, juga turut memperkuat langkah para korban. KSKS NTB sendiri mencatat adanya puluhan santriwati yang menjadi korban AF. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya dukungan dan perlindungan bagi korban pelecehan seksual, serta peran film dalam mengungkap kasus serupa. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

Related Post
Leave a Comment