UU Kepresidenan: Solusi Cegah Jokowi Kedua?

UU Kepresidenan: Solusi Cegah Jokowi Kedua?

Lintaswarta.co.id sebelumnya memberitakan bahwa Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, kembali menyuarakan urgensi Undang-Undang (UU) Lembaga Kepresidenan. Menurutnya, UU ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh kepala negara, yang selama ini kerap terjadi secara terselubung. Mahfud menekankan bahwa meskipun berbagai aturan telah mengatur kewenangan presiden, mulai dari UUD 1945 hingga UU ASN, praktiknya masih banyak celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam seminar daring di UII, Mahfud mencontohkan beberapa kasus dugaan abuse of power yang sulit diselesaikan secara hukum karena dibungkus dengan kewenangan formal presiden. Polemik bantuan sosial (bansos) dan netralitas presiden selama Pilpres 2024 menjadi contoh nyata. Ia bahkan menyinggung polemik ijazah Presiden Jokowi sebagai ilustrasi bagaimana UU Kepresidenan bisa mengatur konsekuensi hukum atas tindakan presiden, baik sebelum, selama, maupun setelah masa jabatan.

UU Kepresidenan: Solusi Cegah Jokowi Kedua?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mahfud juga menyoroti praktik kebijakan strategis yang dikeluarkan presiden di masa demisioner, yang kerap mengikat presiden baru. Ia khawatir hal ini dapat menimbulkan protes dan konflik. Lebih jauh, Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pelanggaran konstitusi oleh presiden di masa transisi kepemimpinan, bahkan sampai menyinggung kemungkinan dekrit presiden. Ia mencontohkan sejarah Indonesia, di mana dekrit presiden pernah dikeluarkan dan dianggap sah karena mendapat dukungan rakyat, meskipun melanggar konstitusi. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hal ini bisa disalahgunakan.

COLLABMEDIANET

Pendapat Mahfud ini sejalan dengan usulan Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya mendorong pembentukan RUU Lembaga Kepresidenan untuk mencegah cawe-cawe presiden dalam Pilpres dan Pilkada, serta memastikan netralitas presiden. Hasan menilai UU ini penting untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan dan mencegah pelanggaran etika politik. RUU ini diharapkan mampu mengatur batasan-batasan penggunaan kekuasaan presiden, termasuk dalam pendistribusian bantuan pemerintah agar tidak bermuatan politis. Dengan demikian, UU Kepresidenan diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk mencegah terulangnya skenario penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment