UU TNI Baru: Tak Ada yang Salah?

UU TNI Baru: Tak Ada yang Salah?

Berdasarkan informasi dari lintaswarta.co.id, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan langsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tanggapan atas lima gugatan yang mempersoalkan pembentukan UU tersebut.

Supratman menjelaskan bahwa proses pembentukan UU TNI baru telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksana Undang-Undang P3. Ia menekankan bahwa jauh sebelum RUU diajukan ke DPR, pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sejak tahun 2023, Mabes TNI telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk membahas materi yang akan masuk dalam RUU. Hasil FGD ini kemudian menjadi dasar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada tahun 2024.

UU TNI Baru: Tak Ada yang Salah?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Proses penyusunan DIM melibatkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta uji publik yang melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, dan masyarakat sipil. Rapat-rapat penyusunan dan pengayaan DIM dilakukan berulang kali sebelum akhirnya disampaikan ke DPR. Proses pembahasan di DPR pun dilakukan secara bertahap melalui rapat-rapat tingkat I dan II hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

COLLABMEDIANET

Menkumham menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI baru telah terbuka dan partisipatif, menyanggah tudingan bahwa pembentukannya dilakukan secara tergesa-gesa. Lebih lanjut, ia mempertanyakan legal standing para pemohon yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis, karena menurutnya mereka tidak memiliki kerugian konstitusional yang langsung berkaitan dengan UU TNI. Oleh karena itu, pemerintah meminta MK untuk menolak seluruh gugatan tersebut. Lima gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa dari berbagai universitas ternama dan koalisi masyarakat sipil, yang menilai pembentukan UU TNI baru tidak sesuai dengan UUD 1945.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment