Video Rahasia Bupati Gowa Terbongkar Bareskrim Bertindak

Harimurti

Video Rahasia Bupati Gowa Terbongkar Bareskrim Bertindak

lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan serius terkait dugaan penyebaran video pribadi dalam proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kasus ini, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor pada Kamis (16/7).

Muallim Bahar, selaku kuasa hukum masyarakat Gowa dan pihak pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Pengaduan ini sebelumnya diajukan ke Bareskrim pada Kamis (2/7). "Kami diundang untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan alat bukti tambahan, termasuk semua video dan konten yang relevan dengan laporan kami," ujar Muallim kepada wartawan di Bareskrim.

Video Rahasia Bupati Gowa Terbongkar Bareskrim Bertindak
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Muallim menjelaskan bahwa video pribadi Bupati Gowa tersebut diunggah melalui akun media sosial resmi milik DPRD Gowa, mulai dari TikTok hingga Instagram. Dalam proses klarifikasi, penyidik juga memberitahukan bahwa ada empat pasal yang akan digunakan. Pasal-pasal tersebut meliputi dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, dan penyalahgunaan jabatan.

COLLABMEDIANET

"Penyalahgunaan jabatan ini penting, karena hak angket DPRD seharusnya berfokus pada kewenangan DPRD dalam menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas. Namun, faktanya, yang disiarkan justru sampai ke urusan pribadi Bupati dan dipublikasikan secara luas," imbuhnya.

Ridwan Basri, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa total ada 19 orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, termasuk Ketua dan Anggota Pansus. Ia menegaskan bahwa tindakan Pansus Angket telah melampaui batas etika yang seharusnya. Video pribadi yang seharusnya tertutup justru sengaja disiarkan langsung dan menjadi konsumsi publik oleh akun resmi DPRD. "Ini DPRD seolah mencari panggung terhadap persoalan yang mereka sangkakan," kata Ridwan.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sendiri telah menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya masuk ke ranah pribadi. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus tetap dalam koridor kebijakan publik. Hak angket DPRD Gowa sendiri menyoroti tiga isu utama: dugaan penyalahgunaan beasiswa doktoral, penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar