Berita mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Lintaswarta.co.id sebelumnya telah memberitakan proses panjang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, babak akhir dari drama hukum tersebut telah terungkap. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menariknya, meskipun dinyatakan bersalah, hakim menyatakan Tom tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus ini. Baik Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut selama tujuh hari.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Oktober 2024. Kejagung menduga kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat pada 2015-2016 di era pemerintahan Jokowi melanggar hukum. Tom Lembong sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berargumen bahwa kebijakan impor gula tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya presiden. Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp578 miliar. Dalam sidang perdana, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp515 miliar. Ia sempat menyatakan kekecewaannya atas dakwaan yang dianggapnya tidak jelas dan tanpa dasar. Lebih lanjut, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice), termasuk advokat dan direktur televisi swasta. Istri Tom Lembong bahkan turut diperiksa dalam kasus ini.

Related Post
JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain sikap Tom Lembong yang tidak mengakui kesalahannya dan dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis, bukan Pancasila. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, tidak mendapat keuntungan pribadi, dan bersikap sopan. Vonis 4,5 tahun penjara ini menjadi penutup dari kasus yang telah bergulir panjang dan menyita perhatian publik.









Tinggalkan komentar