Berita mengejutkan datang dari Sulawesi Barat (Sulbar). Informasi yang dikutip lintaswarta.co.id dari sumbernya menyebutkan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang menetapkan syarat kelulusan siswa SMA dan SMK di wilayah tersebut. Syaratnya? Wajib membaca minimal 20 buku selama masa studi.
Surat edaran bernomor 000.4.14.1/174//11/2025 yang ditandatangani pada 5 Juli 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, perangkat wilayah, dan lembaga vertikal di Sulbar. Langkah ini, menurut Gubernur, merupakan upaya Pemprov Sulbar untuk meningkatkan budaya literasi di kalangan generasi muda. "Mereka sebagai bagian dari pembinaan literasi. Gerakan ini menjadi salah satu upaya nyata Pemprov Sulbar dalam membangun generasi literasi sebagai fondasi pembangunan wilayah menuju Sulbar maju dan sejahtera," ungkap Suhardi Duka.
Lebih lanjut, edaran tersebut juga mewajibkan siswa membaca buku-buku tentang tokoh-tokoh penting Sulbar, seperti Andi Depu Maraddia Balanipa dan Baharuddin Lopa. Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan seluruh lembaga pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyediakan perpustakaan mini guna menumbuhkan budaya literasi di lingkungan kerja. Sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK, juga diinstruksikan untuk mengatur jadwal kunjungan rutin ke perpustakaan minimal sekali seminggu. Ketersediaan perpustakaan yang memadai dengan koleksi buku yang beragam juga menjadi penekanan penting dalam edaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan pemahaman siswa terhadap sejarah dan budaya daerah. Pemerintah daerah pun diminta memastikan setiap sekolah memiliki perpustakaan yang layak dan koleksi buku yang bervariasi, tak hanya terbatas pada buku pelajaran saja. Inisiatif ini tentu menarik perhatian dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Related Post








Tinggalkan komentar