MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Kejati (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) membenarkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21). “Iya benar, berkasnya sudah P21,” kata Yos.
Adapun ke-8 tersangka masing-masing berinisial DP yang merupakan anak Terbit Rencana, SP, TS, HS, IS, RG, JS dan HG.
Yos menjelaskan, untuk berkas perkara Terbit Rencana yang menjadi tersangka ke-9, belum dilimpahkan. Karena saat ini Terbit Rencana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai tahap II, mereka akan kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya.
“Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap. Setelah dilimpahkan, para tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkas Yos. (dian)