MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setiabudi Medan berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 kilogram emas milik nasabah, Kamis (22/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus Agus Kelana mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT. Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, akibat kehilangan ini kerugian negara mencapai Rp1.825.431.565.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, setelah pemeriksaan beberapa saksi dan menyita beberapa dokumen, atas arahan Kajari pihaknya kemudian menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
“M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000 dan hilangnya 1 kilogram emas agunan nasabah di PT. Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan ini,” cetus Agus.
Agus menambahkan, penggelapan 36 kredit emas ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.
Informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 kilogram emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.
Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (dian)