DPRD DKI Desak Audit Kabel Usai Kecelakaan Fatal

Harimurti

DPRD DKI Desak Audit Kabel Usai Kecelakaan Fatal

lintaswarta.co.id, Jakarta – Tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 6 Jakarta, NAEP (16), akibat insiden kabel menjuntai di Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel udara di ibu kota.

Kenneth menegaskan bahwa kejadian nahas pada Kamis (18/6) lalu, di mana NAEP terjatuh dari sepeda motor setelah tersangkut kabel dan kemudian terlindas bus, bukan insiden biasa yang dapat diabaikan. Menurutnya, tragedi ini merupakan sinyal bahaya serius yang menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan manajemen infrastruktur utilitas di Jakarta.

DPRD DKI Desak Audit Kabel Usai Kecelakaan Fatal
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Namun, di balik duka ini, ada persoalan fundamental yang harus segera dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan indikasi kuat adanya potensi kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur yang membahayakan keselamatan warga," ujar Kenneth, seperti dilansir lintaswarta.co.id.

COLLABMEDIANET

Menyikapi hal tersebut, Kenneth mendesak Pemprov DKI bersama instansi terkait agar segera melancarkan investigasi komprehensif. Tujuannya adalah untuk mengungkap penyebab pasti insiden dan mengidentifikasi entitas yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kejadian. "Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas," tegasnya.

Apabila terbukti ada kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, Kenneth menuntut penerapan sanksi berat, termasuk denda maksimal, pembekuan izin operasional, hingga kewajiban ganti rugi penuh kepada keluarga korban. Ia juga menyoroti bahwa isu kabel semrawut di Jakarta telah menjadi sorotan lama, menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi regulasi yang sebenarnya sudah tersedia.

Padahal, Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas, yang mengamanatkan pemindahan kabel udara ke bawah tanah. Namun, Kenneth menilai penegakan aturan ini masih sangat minim.

Oleh karena itu, ia berpendapat sudah saatnya dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap infrastruktur kabel udara di Jakarta untuk memetakan area berisiko tinggi. Kenneth juga mendesak evaluasi kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan pembentukan koordinasi pengawasan utilitas yang terpusat, guna menghindari saling lempar tanggung jawab.

"Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas," pungkasnya. Kenneth juga mendorong pemerintah untuk melancarkan langkah penertiban masif, bahkan menyarankan pemotongan langsung kabel-kabel yang terbukti menjuntai dan membahayakan, demi memprioritaskan keselamatan seluruh masyarakat ibu kota.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar