lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, ER, telah dicopot dari jabatannya. Keputusan tegas ini diambil menyusul tragedi meninggalnya seorang siswa kelas 2 di sekolah tersebut, Muhamad Hasbi Al-Aqib (7), akibat dugaan perundungan yang dilakukan oleh dua kakak kelasnya.
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengonfirmasi penonaktifan ER sejak Selasa (6/10). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas insiden memilukan yang terjadi di lingkungan pendidikan. "Kita akan tindak tegas. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas, khususnya pada dunia kependidikan," ujar Nurkholes pada Rabu (7/10). Ia menambahkan bahwa Pemkab Pemalang tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan, apalagi di sekolah.
Senada dengan Plt Bupati, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, juga membenarkan pencopotan tersebut. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, menjelaskan bahwa ER tidak hanya dicopot dari jabatan kepala sekolah, tetapi juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terbukti bersalah, ER terancam sanksi disiplin sesuai aturan PNS. Pemkab Pemalang masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Related Post
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang telah mengidentifikasi dua siswa kelas 5 yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Aqib. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat, di depan pintu kamar kecil sekolah yang kala itu sepi. Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat menunjuk dua kakak kelasnya sebelum meninggal dunia. Polisi juga membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan anak anggota Polri, serta menegaskan bahwa tidak ada motif pemalakan dalam insiden yang dipicu ketersinggungan ini.
Aqib meninggal dunia pada Rabu (30/9) sore saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, setelah sebelumnya mengeluhkan sakit perut dan menjalani perawatan intensif sejak Kamis (17/9). Ibunya, Diah Indriyanti (36), awalnya tidak menyadari bahwa putranya menjadi korban perundungan. Kondisi Aqib sempat membaik dan diperbolehkan pulang, namun kemudian memburuk drastis hingga tidak dapat berjalan. Polres Pemalang, bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).









Tinggalkan komentar