lintaswarta.co.id, Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (20/8) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Luzian terbukti bersalah karena mengunggah rekaman video bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial Instagram, sebuah tindakan yang memicu kemarahan publik.
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, dalam putusannya menyatakan Luzian secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tindak pidana menyiarkan atau mempertunjukkan informasi melalui sarana teknologi dengan maksud agar diketahui oleh masyarakat luas. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," tegas hakim dalam persidangan.
Vonis yang diterima Luzian ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Related Post
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyoroti beberapa hal yang memberatkan perbuatan Luzian, termasuk tindakannya yang meresahkan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah kerukunan. Namun, ada pula faktor-faktor yang meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, telah menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Status Luzian sebagai WNA yang baru pertama kali datang ke Bali dan diduga kurang memahami esensi serta aturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi juga menjadi pertimbangan hakim.
Kasus ini bermula ketika Luzian berada di Bali bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Meskipun telah mendapat penjelasan mengenai aturan ketat Nyepi dari pihak hotel, ia merasa kesal karena tidak dapat keluar mencari makanan. Kekesalan tersebut kemudian ia tuangkan dalam video berdurasi sekitar 22 detik yang diunggah ke akun Instagram pribadinya, @luzzysun. Video tersebut menampilkan dirinya berjalan dalam suasana gelap dengan tulisan provokatif seperti "Fuck nyepi day and fuck your rules too." Unggahan ini segera viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat Bali. Setelah sempat menghapus, Luzian kembali mengunggah konten tersebut dengan tambahan tulisan "They want smoke fr", yang semakin memicu amarah. Ia kemudian menghubungi anggota DPD Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, untuk meminta perlindungan dan menyampaikan permohonan maaf, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk menjalani proses hukum.









Tinggalkan komentar