Lintaswarta.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penurunan angka perokok aktif di Indonesia kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini menyusul kebijakan cukai yang dinilai sudah terlalu tinggi dan tidak lagi efektif sebagai satu-satunya cara untuk menekan jumlah perokok.
Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, mengungkapkan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) saat ini sudah berada di level yang signifikan. "Kita dari sisi cukainya kan sudah relatif cukup tinggi," ujarnya dalam acara Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (5/11/2025).
Tarif CHT sendiri bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan tarif tertinggi mencapai di atas 50 persen. Namun, Kemenkeu menyadari bahwa pengenaan cukai yang terlalu tinggi juga dapat berdampak negatif pada industri tembakau, termasuk potensi hilangnya lapangan kerja dan gangguan ekonomi di daerah-daerah yang bergantung pada industri ini.

Related Post
Febrio menekankan pentingnya keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok dan menjaga keberlangsungan ekonomi. Ia berharap Kemenkes dapat mengambil langkah-langkah lain yang lebih efektif dalam menurunkan prevalensi merokok, selain hanya mengandalkan instrumen harga.
"Apakah mengendalikan konsumsi itu semuanya semata-mata dengan instrumen harga? Kan kita juga ada kementerian kesehatan yang harusnya melakukan apa namanya pengaturan-pengaturan sedemikian rupa kalau memang ingin menurunkan prevalensi merokok," imbuhnya.
Lintaswarta.co.id mencatat, Kemenkeu juga menyoroti perlunya roadmap yang jelas terkait transisi bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, jika pemerintah ingin mengurangi angka perokok secara signifikan. Dengan demikian, penurunan prevalensi merokok tidak serta merta mengorbankan mata pencaharian masyarakat.









Tinggalkan komentar