lintaswarta.co.id – Kemudahan teknologi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini tengah berada di bawah pengawasan ketat. Di balik kepraktisannya, muncul fenomena mengkhawatirkan di mana oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan fitur ini sebagai sarana untuk memfasilitasi transaksi judi online. Menanggapi ancaman ini, otoritas terkait telah menyiapkan langkah tegas untuk memutus rantai aliran dana ilegal tersebut.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso, memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha atau merchant agar tidak menyalahgunakan fasilitas pembayaran digital. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan drastis terhadap akun atau merchant yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
"Pasti akan diblokir. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami akan bertindak tegas. QRIS milik yang bersangkutan akan dicabut dan alat pembayarannya akan langsung dimatikan," ujar Santoso saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.

Related Post
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan langkah otomatis karena penggunaan tersebut telah menyimpang dari tujuan utama diciptakannya sistem pembayaran digital. Menurutnya, QRIS hadir untuk memperkuat ekosistem ekonomi masyarakat dan mendukung transaksi yang sah, bukan untuk menjadi pintu masuk bagi praktik kriminal seperti judi online.
Langkah tegas ini juga didorong oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya pergeseran modus operandi dalam pencucian uang oleh pelaku judi online. Meskipun secara keseluruhan nilai perputaran dana judi online menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, metode depositnya justru semakin canggih dan memanfaatkan teknologi QRIS secara masif.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lonjakan signifikan pada penggunaan QRIS sebagai metode deposit judi online. Pada tahun 2025, penggunaan QRIS menyumbang sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, yang setara dengan 305,35 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun. Angka ini jauh melampaui metode transfer rekening bank dan dompet elektronik konvensional.
Tren penyalahgunaan ini bahkan diprediksi semakin menguat. Memasuki triwulan pertama tahun 2026, komposisi frekuensi deposit melalui QRIS melonjak tajam hingga menyentuh angka 88,6 persen. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku judi online semakin mahir memanfaatkan celah transaksi cepat dan anonim yang ditawarkan oleh kode QR.
Menyikapi situasi ini, ASPI berkomitmen untuk terus memberikan imbauan kepada seluruh anggotanya agar tetap berada pada koridor penggunaan alat pembayaran yang positif. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan bahwa inovasi teknologi keuangan tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional, bukan justru menjadi alat yang merusak tatanan sosial masyarakat.







Tinggalkan komentar