Harimurti

Kemenperin: Elektrifikasi Tambang Tak Cukup Sekadar Colok!

Lintaswarta.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas menyatakan bahwa upaya elektrifikasi di sektor pertambangan memerlukan pendekatan yang jauh berbeda dan tidak bisa disamakan dengan sektor transportasi umum. Kompleksitas operasional di lapangan menjadi tantangan utama dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di industri ekstraktif ini.

Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Solehan, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) Kemenperin, menjelaskan bahwa kondisi lapangan pertambangan menuntut standar yang jauh lebih tinggi. "Kegiatan pertambangan ini memang berjalan dengan intensitas tinggi, medan berat, kemudian areanya juga terpencil, serta menuntut keandalan unit yang sangat tinggi," ujarnya dalam acara EV Transition in Mining Industry Outlook 2026, Rabu (29/4/2026). Oleh karena itu, transformasi menuju kendaraan listrik di sektor ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif, terukur, dan berbasis kebutuhan spesifik industri.

COLLABMEDIANET

Pemerintah, dalam konteks transisi ini, tidak hanya berperan sebagai regulator, melainkan juga sebagai fasilitator krusial. Peran ini penting untuk memberikan arah yang jelas bagi pelaku industri dalam melakukan investasi besar. Elektrifikasi di sektor tambang, menurut Solehan, bukan sekadar mengganti mesin berbasis Internal Combustion Engine (ICE) dengan motor listrik, melainkan mencakup pembangunan ekosistem pendukung operasional secara menyeluruh.

"Fokus kebijakan tidak hanya pada penggantian alat berat berbasis mesin ICE, menjadi listrik, tetapi juga tentang pembangunan ekosistem itu sendiri yang mendukung efisiensi operasional, pengurangan emisi, kemudian peningkatan daya saing sektor pertambangan dalam negeri," papar Solehan. Ia merinci bahwa arah elektrifikasi saat ini mencakup dua aspek utama yang harus berjalan beriringan: armada operasional dan infrastruktur pendukung.

Beberapa alat berat seperti dump truck dan kendaraan hybrid mulai diperkenalkan sebagai langkah awal. Sementara itu, alat lain seperti ekskavator masih dalam tahap pengembangan investasi yang lebih lanjut. Di sisi infrastruktur, pembangunan stasiun pengisian daya (charging station), integrasi energi terbarukan, hingga sistem penyimpanan energi baterai (Battery Energy Storage System/BESS) menjadi prioritas utama.

Kendati demikian, Solehan mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada kendaraan listrik penumpang untuk jalan raya. Kondisi ini menyebabkan implementasi elektrifikasi di sektor tambang belum memiliki payung hukum yang sepenuhnya memadai. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun kerangka kebijakan baru yang lebih relevan untuk sektor off-highway seperti pertambangan, demi mempercepat adopsi teknologi listrik di sektor vital tersebut.

"Nah, dengan yang tadi sudah ada Perpres tapi masih di jalan raya, kiranya perlu penambahan ruang lingkup mungkin dari regulasi tadi, itu untuk ditambahkan yang di off-highway lah ini di tambang," pungkas Solehan, menekankan urgensi perluasan cakupan regulasi.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar