Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi penyusupan dalam demonstrasi Hari Buruh di depan Gedung DPR/MPR RI. Ketiga belas individu tersebut, yang diidentifikasi sebagai S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH, diduga merupakan bagian dari kelompok anarko yang melakukan tindakan anarkistis selama demonstrasi. Meskipun telah menerima surat panggilan, ke-13 tersangka tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada seluruh tersangka. Ia memberikan peringatan tegas bahwa jika ke-13 tersangka tersebut kembali mangkir pada panggilan kedua, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku. Tindakan tegas ini diambil mengingat para tersangka diduga melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat, termasuk melukai aparat keamanan dan petugas medis.

Simanjuntak menjelaskan, 10 orang dari 13 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) dan/atau Pasal 216 KUHP (ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu) dan/atau Pasal 218 KUHP (ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu). Sementara 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. Satu orang lainnya yang diamankan masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan status hukumnya. Sebelumnya, polisi telah mengamankan total 14 orang yang diduga sebagai penyusup dan melakukan tindakan anarkis, seperti melempari kendaraan yang melintas di jalan tol. Kejadian ini menambah daftar panjang aksi anarkis yang mencoreng peringatan Hari Buruh tahun ini. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memproses hukum para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Post
Leave a Comment