Bayi Dijual Rp15 Juta! Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar

Bayi Dijual Rp15 Juta! Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id dari Antara, mengungkap pengungkapan kasus perdagangan bayi yang menghebohkan Jawa Timur. Polres Ngawi berhasil meringkus sindikat yang telah memperjualbelikan sedikitnya 10 bayi di Jawa Timur dan Jakarta. Empat tersangka, yakni ZM (34), SA (35), R (32), dan SEB (22), kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ngawi. SA diduga sebagai otak dari sindikat ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi. Kecurigaan muncul ketika ZM dan R mencoba mengadopsi bayi dengan berkas surat keterangan lahir yang sudah disiapkan. Kejanggalan ini dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga mengungkap praktik jual beli bayi yang terorganisir.

Bayi Dijual Rp15 Juta! Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus operandi sindikat ini cukup licik. Mereka menargetkan orang tua bayi dari kalangan kurang mampu, menawarkan bantuan biaya persalinan sebesar Rp6 juta. Setelah bayi lahir, bayi tersebut kemudian dijual ke pemesan di Jakarta seharga Rp15 juta. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi tersebut dalam konferensi pers.

COLLABMEDIANET

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain mobil operasional, uang tunai hasil transaksi, buku rekening, dan pakaian bayi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang perdagangan manusia dan pentingnya pengawasan terhadap praktik adopsi. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment