lintaswarta.co.id, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim) secara resmi mengumumkan bahwa sisa masa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati, akan dihitung ulang. Keputusan krusial ini diambil menyusul pencabutan status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada putra kiai Jombang tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, menjelaskan bahwa proses kalkulasi ulang ini membutuhkan ketelitian dan detail menyeluruh. Pihaknya belum dapat merinci secara spesifik berapa lama lagi Bechi harus menjalani sisa pidananya di Lapas Kelas I Malang. "Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi," ujar Kusnali di Malang, Kamis (8/10).
Kusnali juga menegaskan poin penting terkait masa kebebasan yang telah dinikmati Bechi di luar lapas. Menurut ketentuan yang berlaku, waktu yang dihabiskan Bechi selama menyandang status klien balai pemasyarakatan tidak akan dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana. "Manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," tambahnya, menegaskan bahwa masa tersebut hangus.

Related Post
Bechi sendiri telah kembali berada di bawah pengawasan penuh Lapas Kelas I Malang sejak Kamis (8/10) pukul 11.25 WIB. Proses eksekusi kembali ke bui dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan. "Begitu disampaikan terkait dengan SK pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA, yang bersangkutan langsung menerima dan kooperatif," kata Kusnali.
Sebelumnya, Bechi sempat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat, meskipun baru menjalani sekitar tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari dari total vonis tujuh tahun penjara. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, kala itu membenarkan bahwa Bechi memenuhi syarat dua pertiga masa pidana berkat remisi keagamaan dan umum yang diterimanya.
Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian publik luas. Berawal dari laporan santriwati pada 2017, proses hukumnya berliku hingga puncaknya pada Juli 2022 saat aparat kepolisian harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso sebelum Bechi menyerahkan diri. Pada 17 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Bechi tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, vonis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kini, nasib sisa masa hukumannya kembali menjadi tanda tanya besar.







Tinggalkan komentar