Berawal dari informasi yang diterima lintaswarta.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (28/6), mengungkapkan bahwa OTT tersebut menyasar dua lokasi, yakni Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total enam orang diamankan dalam operasi ini.
Asep menjelaskan, uang Rp231 juta yang disita merupakan sisa dari total suap sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, kepada sejumlah pejabat. Penerima suap antara lain TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Uang tersebut dimaksudkan untuk mengamankan proyek pembangunan jalan di Sumut bagi kedua perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Asep memaparkan kronologi penangkapan. KPK memonitor aliran dana Rp2 miliar yang ditarik oleh KIR dan RAY. Setelah didistribusikan kepada beberapa pihak, sisa uang sebesar Rp231 juta ditemukan di rumah KIR. Dari enam orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu KIR, RAY, TOP, RES, dan HEL. Satu orang lainnya dilepas karena bukti yang kurang kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka. Proses hukum terhadap kelima tersangka akan segera berlanjut, dan KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur.

Related Post
Leave a Comment