Sumber informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memanas. Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, mencurigai adanya kepentingan besar di balik pengalihan administrasi empat pulau tersebut—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—dari Aceh ke Tapanuli Tengah, Sumut. Ia yakin, potensi migas di wilayah tersebut menjadi alasan utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil keputusan kontroversial ini.
"Keyakinan saya 1000 persen, bahkan bisa sampai 5000 persen, bahwa masalah ini terkait potensi migas," tegas Muslim dalam sebuah diskusi publik. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keputusan Kemendagri yang dinilai mengabaikan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992, yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rubini. Kesepakatan tersebut menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Aceh.

Muslim mempertanyakan konsistensi argumen geografis yang digunakan Kemendagri. Ia mencontohkan Pulau Andaman yang kaya akan sumber daya alam, khususnya migas, dan berdekatan secara geografis dengan Sabah, namun tidak pernah diklaim oleh Aceh. "Aceh punya prinsip, tidak akan mencaplok wilayah lain, meskipun kaya akan sumber daya alam," ujarnya. Sikap Aceh ini, menurut Muslim, justru bertolak belakang dengan keputusan Kemendagri yang dinilai sepihak dan memicu keresahan masyarakat Aceh.

Related Post
Lebih lanjut, Muslim mendesak Presiden untuk memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri atas keputusan yang dianggapnya gegabah dan menimbulkan kegaduhan publik. Kemendagri sendiri telah menyatakan akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau tersebut menyusul polemik yang terjadi. Namun, desakan agar pemerintah pusat bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan sengketa ini terus bergema. Kejelasan status kepemilikan empat pulau tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat Aceh dan Sumut.
Leave a Comment