Mafia Tanah Mbah Tupon: Eks DPRD Terlibat!

Mafia Tanah Mbah Tupon: Eks DPRD Terlibat!

Berita mengejutkan datang dari Yogyakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Bantul. Kasus ini mengungkap praktik curang yang hampir merampas tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan milik Mbah Tupon.

Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, enam di antaranya telah ditahan sejak Selasa lalu, sementara satu tersangka lainnya, Anhar Rusli (60), masih dalam proses pemeriksaan karena alasan kesehatan. Yang mengejutkan, salah satu tersangka adalah Bibit Rustamta alias BR (60), mantan Lurah Bangunjiwo dan anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. Bibit diduga berperan membujuk Mbah Tupon untuk menggunakan jasa tersangka lain dalam mengurus pecah bidang tanahnya, membuka jalan bagi praktik mafia tanah yang licik ini.

Mafia Tanah Mbah Tupon: Eks DPRD Terlibat!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini antara lain Triono alias Triono Kumis (54), Vitri Wahyuni (50), Triyono, Muhammad Ahmadi (47), dan Indah Fatmawati (46). Indah Fatmawati bahkan namanya tertera dalam sertifikat aset milik Mbah Tupon yang diduga dipalsukan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.

COLLABMEDIANET

Berkat kerja keras aparat penegak hukum, sertifikat tanah Mbah Tupon telah diblokir oleh Kanwil BPN DIY, mencegah terjadinya pelelangan aset. Pemkab Bantul juga memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon. Kasus ini menjadi bukti nyata kejahatan mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia buta huruf. Polda DIY patut diapresiasi atas keberhasilan mengungkap jaringan mafia tanah ini dan memberikan keadilan bagi Mbah Tupon.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment