Misteri Emas 74 Kg Febrie Segera Terkuak

Harimurti

Misteri Emas 74 Kg Febrie Segera Terkuak

lintaswarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membuka tabir kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul. Pengungkapan ini dijanjikan akan dilakukan secara transparan dalam proses persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang telah diambil, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (4/8), menggarisbawahi komitmen lembaga penegak hukum tersebut.

Misteri Emas 74 Kg Febrie Segera Terkuak
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Anang menjelaskan bahwa detail informasi terkait kasus ini belum bisa dibeberkan secara gamblang saat ini. Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang tengah intensif dilakukan oleh Tim 9 Kejagung. "Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," tambahnya.

COLLABMEDIANET

Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Penelusuran saksi-saksi dan alat bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang yang telah disita dari Kortas Tipikor Polri, menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap jaringan dan modus operandi kejahatan tersebut.

Sebelumnya, advokat Febri Diansyah, yang mewakili Febrie Adriansyah, telah mendesak Kejagung untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari emas 74 kilogram dan uang asing tersebut. "Harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," kata Febri usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kamis (30/7). Ia juga meminta agar asal-usul barang dan uang tersebut didalami, apakah berasal dari sumber yang sah atau tidak sah.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan tersebut. Teranyar, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain, yakni Nurman Herin (NH) dari swasta dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar