Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri. Kabar ini dibenarkan oleh Kejaksaan Agung yang menyatakan pencegahan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, di mana Nadiem berstatus sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan pencegahan tersebut diperlukan karena masih ada beberapa hal yang perlu diselidiki lebih lanjut terkait keterlibatan Nadiem sebagai Mendikbud saat program tersebut berjalan. Penyidik, menurut Harli, masih memerlukan data-data tambahan yang belum dilengkapi dari keterangan Nadiem dalam pemeriksaan sebelumnya pada Senin (23/6). Meskipun demikian, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang dikonfirmasi. Saat ini, penyidik masih menganalisis keterangan yang telah diberikan.

Menanggapi kabar pencegahan tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, memberikan pernyataan singkat. Hotman menyatakan bahwa kliennya belum mengetahui informasi pencegahan tersebut dan menunggu perkembangan selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim siap mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. Pernyataan Hotman ini menunjukkan kesiapan Nadiem untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini tentunya akan terus menjadi sorotan publik mengingat figur Nadiem Makarim sebagai mantan menteri. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut.

Related Post
Leave a Comment