Maret 8, 2022

Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan, sebanyak 902 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, harus menerima kenyataan pahit. Mereka dirumahkan karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, saat dihubungi Minggu lalu.

Niko menjelaskan, berdasarkan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat beberapa kategori honorer yang terkena imbas kebijakan ini. Pertama, mereka yang terdaftar dalam database namun tidak mengikuti seleksi CASN 2024. Kedua, honorer yang namanya tidak tercantum dalam database. Ketiga, mereka yang mengikuti seleksi CASN namun gagal atau bahkan tidak mendaftar sama sekali. Terakhir, honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi tahun 2024 juga termasuk dalam kategori yang dirumahkan.

Nasib 902 Honorer Mukomuko!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa meskipun ada peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum tentu terjamin. Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai gaji mereka. Niko menambahkan bahwa surat keputusan pemberhentian tenaga honorer kemungkinan besar telah ditandatangani oleh Bupati Mukomuko dan akan segera disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala OPD yang sebelumnya mengangkat tenaga honorer tersebut, kini bertanggung jawab atas pemberhentian mereka.

Andi Sutrisno, Kepala Bidang KB pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku beberapa tenaga honorer di bidangnya telah dirumahkan. Kehilangan tenaga honorer ini berdampak pada kinerja dinas, karena sejumlah pekerjaan dan kegiatan menjadi terhambat akibat terbatasnya jumlah PNS yang bertugas. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.