Lintaswarta.co.id melaporkan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang mulai berlaku efektif. Anak-anak dilarang berada di luar rumah antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak di Kota Surabaya.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pembatasan jam malam bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya, termasuk kenakalan remaja, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan kekerasan. Larangan tersebut mencakup aktivitas di luar rumah, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, serta keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi kriminal, seperti geng motor atau balap liar. Anak-anak juga dilarang berada di tempat-tempat yang berisiko, seperti warung internet, warung kopi, dan jalanan.

Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah awal dalam menangani pelanggaran. Namun, sanksi tegas akan diberikan jika diperlukan, termasuk pembinaan oleh petugas, kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), serta koordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk kasus-kasus khusus. Orang tua atau wali yang anak-anaknya melanggar aturan juga akan dikenai sanksi berupa kewajiban mengikuti kelas parenting dan pengawasan ketat dari pihak RT/RW dan kader Surabaya Hebat.

Related Post
Untuk mendukung kebijakan ini, program Siskamling dan Jogo Tonggo Suroboyo diaktifkan kembali. Warga diimbau untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan anak-anak yang berkeliaran di luar jam yang telah ditentukan. Satpol PP Surabaya, bersama instansi terkait, akan melakukan patroli rutin setiap malam untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu menciptakan Surabaya yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Leave a Comment