Berawal dari informasi masyarakat yang dihimpun lintaswarta.co.id, Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik pungli terhadap sopir truk di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Tujuh tersangka telah ditangkap dalam operasi yang bermula dari patroli pada Rabu (7/5). Lima tersangka, berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25), berhasil diamankan saat sedang melakukan aksinya. Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Para pelaku menerapkan tarif pungli yang bervariasi, mulai dari Rp10.000 untuk mobil boks, Rp15.000 untuk truk kecil, hingga Rp25.000 untuk truk besar. Keuntungan yang mereka raup sungguh fantastis. Menurut Kombes Dian, sindikat ini telah beroperasi selama empat tahun dan meraup keuntungan rata-rata Rp7.000.000 per hari. Praktik ilegal ini berhasil diungkap berkat kerja keras kepolisian dan informasi dari masyarakat yang peduli.

Setelah penangkapan lima tersangka awal, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, TI (46) dan SI (44), pada Kamis (7/5). Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai hasil pungli sebesar Rp2.238.000, serta sejumlah tiket berwarna-warni yang diduga digunakan sebagai bukti transaksi pungli. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu perekonomian. Keberhasilan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal serupa.

Related Post
Leave a Comment