Putusan Mengejutkan! Pasal UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

Putusan Mengejutkan! Pasal UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

Berawal dari laporan di lintaswarta.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan mengejutkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sidang yang digelar Selasa (29/4), MK mengabulkan sebagian permohonan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, terkait pasal yang mengatur penyerangan kehormatan. Putusan ini memiliki implikasi luas terhadap penerapan UU ITE di Indonesia.

MK menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah, korporasi, lembaga, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, profesi, atau jabatan. Artinya, pasal yang mengatur pidana penjara hingga dua tahun dan denda Rp400 juta atas pencemaran nama baik, tidak dapat diterapkan jika korbannya adalah entitas-entitas tersebut. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penerapan pasal tersebut terhadap pemerintah dan korporasi bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan Mengejutkan! Pasal UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, MK juga memperbaiki tafsir frasa "suatu hal" dalam pasal yang sama. Frasa tersebut kini dimaknai sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang". Selain itu, MK juga menyatakan frasa "menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan" dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE tidak mengikat secara bersyarat, kecuali jika berisi tindakan penyebaran kebencian berbasis identitas tertentu yang disengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

COLLABMEDIANET

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyeimbangkan antara hak berekspresi dan perlindungan nama baik. MK menekankan pentingnya kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah demi kepentingan masyarakat, sebagaimana dijamin dalam negara hukum demokratis. Putusan MK ini pun telah diputuskan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment