Lintaswarta.co.id melaporkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional telah menimbulkan gelombang reaksi beragam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Delapan fraksi di DPR, mewakili seluruh kekuatan politik di parlemen, telah menyampaikan sikapnya terkait putusan kontroversial bernomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut. Putusan ini memerintahkan penyelenggaraan pemilu daerah minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui Ketua DPR Puan Maharani, mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur pemilu lima tahunan. Puan menekankan perlunya kajian mendalam atas dampak putusan MK ini dan menyatakan sikap resmi fraksinya akan disampaikan setelah rapat antar fraksi. Berbeda halnya dengan Fraksi Partai Golkar yang masih mengkaji putusan tersebut, mempertimbangkan potensi pertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 dan implikasi implementasinya.

Fraksi Partai Gerindra, melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan kekhawatiran atas inkonsistensi putusan MK sebelumnya terkait uji undang-undang yang sama. Sementara itu, Fraksi NasDem secara tegas menolak putusan MK, menganggapnya inkonstitusional dan melanggar UUD 1945.

Related Post
Fraksi PKB, meski belum menyatakan sikap tegas, menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD akibat putusan ini. Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid bahkan mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD untuk efisiensi dan efektivitas, mengingat UUD hanya mengatur pemilu lima tahunan untuk presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Fraksi PKS masih dalam tahap pengkajian, sementara Fraksi Demokrat memberikan sinyal dukungan karena usulan serupa pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Namun, Dede juga menekankan perlunya kajian mendalam terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Terakhir, Fraksi PAN melalui Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga masih mengkaji putusan tersebut, mengingatkan potensi perpanjangan masa jabatan dan menyoroti kewenangan MK dalam mengeluarkan produk hukum baru. Dinamika politik di Senayan pun semakin memanas menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR terkait putusan MK ini.
Leave a Comment