Berita mengejutkan datang dari persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Seperti dilansir lintaswarta.co.id, Hasto membantah keras kepemilikan handphone atas nama ‘Sri Rejeki Hastomo’ yang disebut-sebut oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagai miliknya. Klaim tersebut muncul dalam kesaksian Rossa yang menyatakan bahwa nomor tersebut digunakan untuk memerintahkan Harun Masiku, mantan Caleg PDIP yang kini buron, untuk menghilangkan barang bukti elektronik berupa handphone.
Hasto dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa handphone dengan nama ‘Sri Rejeki Hastomo’ merupakan milik kesekretariatan partai. Pernyataan ini, menurut Hasto, telah dijelaskan oleh stafnya, Kusnadi, dalam kesaksiannya sehari sebelumnya. Ia bahkan menambahkan bahwa akan ada saksi lain yang dihadirkan untuk memperkuat keterangan tersebut. "Sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik sekretariat DPP partai," tegas Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, pernyataan Hasto bertolak belakang dengan kesaksian Rossa. Rossa menjelaskan bahwa penyidik menyita tiga handphone dari Kusnadi, salah satunya atas nama ‘Sri Rejeki Hastomo’, yang menurutnya dikuasai oleh Hasto sebelum dititipkan kepada Kusnadi. Penyidik juga menemukan bukti percakapan yang memperkuat dugaan tersebut. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya pemilik handphone misterius tersebut dan peran Hasto dalam kasus ini. Persidangan selanjutnya tentu akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik misteri handphone ‘Sri Rejeki Hastomo’ dan peran Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Kasus ini juga menyeret nama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Agustiani Tio Fridelina, yang juga telah menjalani proses hukum.

Related Post
Leave a Comment