Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan, masyarakat Baduy mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Jaro Oom, Jaro Pamarentahan Baduy, dalam acara Seba Baduy yang berlangsung Sabtu (3/5). Alasan di balik desakan tersebut adalah untuk melindungi kelestarian wilayah Bumi Kanekes yang mereka huni dari kerusakan dan menjaga tradisi leluhur. Jaro Oom menekankan pentingnya perlindungan hukum adat untuk keberlangsungan hidup masyarakat Baduy.
Lebih jauh, Jaro Oom juga menyampaikan harapan agar pelestarian alam di Banten, khususnya di kawasan Ujung Kulon, Pulomanuk, Gunung Honje, dan Gunung Pulosari, juga mendapat perhatian serius. Kawasan tersebut, menurutnya, merupakan jantung hutan Banten dan habitat badak bercula satu yang perlu dilindungi. "Kami ingin diakui, dilindungi, dan dikhususkan dalam RUU Desa Adat, baik di tingkat Lebak, provinsi, maupun nasional. Kami ingin prosesnya dipercepat," tegas Jaro Oom.

Selain isu lingkungan, masyarakat Baduy juga menyampaikan kebutuhan akan akses kesehatan yang lebih baik. Mereka berharap pemerintah menyediakan obat penawar gigitan ular di sekitar desa mereka, mengingat potensi bahaya tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Menanggapi hal ini, Gubernur Banten, Andra Soni, yang akrab disapa Bapak Gede oleh masyarakat Baduy, berjanji akan menyediakan obat anti-bisa ular di puskesmas terdekat.

Related Post
Seba Baduy 2025, yang merupakan Seba Gede tahun ini, dihadiri 1.769 warga Kanekes, termasuk 69 orang dari Baduy Dalam yang berjalan kaki dari Leuwidamar menuju Pendopo Lama Gubernur Banten di Serang. Dalam upacara tersebut, masyarakat Baduy menyerahkan laksa, simbol utuhnya keluarga Baduy, kepada Gubernur. Gubernur Soni pun menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, serta melihat acara ini sebagai tuntunan, bukan sekadar tontonan. Acara ini menjadi bukti nyata harapan dan tuntutan masyarakat Baduy akan perlindungan hukum dan kesejahteraan.
Leave a Comment