Berita mengejutkan datang dari kerja sama internasional dalam mengungkap kasus korupsi. Lintaswarta.co.id sebelumnya memberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memeriksa seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan yang dilakukan pada bulan Februari lalu di Korea Selatan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara KPK dan Kejaksaan Seoul Central. Proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central ini berjalan lancar berkat kerja sama internasional dan dukungan penuh dari pemerintah Korsel. Hal ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam memberantas korupsi secara global.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Kerja sama ini dilandasi oleh perjanjian bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). Budi menambahkan bahwa proses MLA masih berlanjut dan KPK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta pemerintah Korsel atas dukungannya.

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan suap yang dilakukan General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari total janji Rp10 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Selain Herry Jung, Sutikno juga menjadi tersangka dalam kasus ini, diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property. Meskipun penetapan tersangka Herry Jung dan Sutikno telah dilakukan sejak pertengahan November 2019, proses hukumnya masih terus berlanjut hingga kini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi, sekalipun melibatkan pihak asing. Kerja sama internasional ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa mendatang.

Related Post
Leave a Comment