Lintaswarta.co.id sebelumnya telah memberitakan polemik haji furoda 2025 yang tengah menjadi sorotan. Banyak calon jemaah gagal berangkat meskipun telah membayar biaya yang sangat tinggi, mencapai ratusan juta rupiah. Ketidakpastian visa dan pengawasan yang minim menjadi penyebab utama kegagalan keberangkatan ini. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi?
Haji furoda merupakan jalur ibadah haji di luar kuota resmi yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Berbeda dengan haji reguler dan haji plus, haji furoda menggunakan visa mujamalah atau visa undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Keuntungannya, jemaah bisa berangkat tanpa antrean panjang seperti haji reguler atau haji plus. Namun, skema ini diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan tidak melalui jalur resmi pemerintah Indonesia, sehingga pengawasan menjadi longgar.

Penyelenggara haji furoda adalah pihak swasta yang telah mengantongi izin resmi. Namun, pengaturan pemberangkatan dilakukan langsung antara penyelenggara travel dan pihak Arab Saudi, tanpa intervensi pemerintah Indonesia. Biaya haji furoda sangat bervariasi, berkisar antara Rp290 juta hingga Rp400 juta, tergantung layanan dan fasilitas yang ditawarkan. Biaya tersebut mencakup visa, tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, manasik haji, dan perlengkapan haji.

Related Post
Jumlah jemaah furoda tahun ini belum dirilis secara resmi. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya berkisar antara 3.000 hingga 4.000 jemaah. Kegagalan keberangkatan jemaah furoda 2025 disebabkan penutupan penerbitan visa mujamalah oleh Kerajaan Arab Saudi pada 26 Mei 2025. Penutupan ini diduga merupakan bagian dari reformasi digital dan penertiban sistem haji di Arab Saudi. Visa mujamalah tidak memiliki kuota tetap dan sepenuhnya menjadi hak prerogatif pemerintah Saudi, sehingga tidak ada jaminan penerbitan visa setiap tahun. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan perlindungan jemaah haji furoda oleh pemerintah Indonesia.
Leave a Comment