Rp 2,7 Triliun Raib, KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara

Harimurti

Rp 2,7 Triliun Raib, KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara

Lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. Keputusan penghentian ini, yang dikenal dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan di baliknya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang diselidiki ini berakar pada tahun 2009. "Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti," ungkap Budi. Ia menambahkan, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK juga menegaskan kesiapannya untuk menerima informasi baru dari masyarakat jika ada kebaruan data yang terkait dengan perkara ini.

Rp 2,7 Triliun Raib, KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kemampuan lembaga antirasuah untuk menerbitkan SP3 merupakan hasil revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK secara spesifik tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebelum revisi tersebut, KPK tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan kasus yang telah berjalan.

COLLABMEDIANET

Kasus dugaan korupsi di Konawe Utara ini pertama kali mencuat pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad diduga kuat telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan izin pertambangan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada 3 Oktober 2017, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009. "Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," tegas Saut kala itu, menyoroti besarnya potensi kerugian yang kini menemui jalan buntu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar