Laporan dari lintaswarta.co.id menyebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu’ti, akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek untuk menyelidiki dugaan praktik titipan siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten. Pernyataan ini disampaikan Mu’ti usai rapat tertutup dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7). Ia menegaskan bahwa prinsip SPMB adalah inklusif dan berkeadilan, sehingga tidak akan mentolerir praktik-praktik yang melanggar aturan.
"Kami akan melakukan investigasi menyeluruh sesuai peraturan yang berlaku," tegas Mu’ti. "Kesimpulan baru akan diambil setelah mendapatkan data valid dari hasil investigasi Irjen." Kasus ini mencuat setelah beredarnya memo dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, yang diduga menitipkan siswa ke sebuah SMA Negeri di Cilegon. Budi sendiri membantah melakukan intervensi langsung, mengatakan memo tersebut dibuat stafnya dan ia hanya menandatanganinya. Ia mengklaim tidak mengenal siswa maupun keluarganya, dan hanya mendengar informasi dari stafnya bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu. Budi menegaskan bahwa ia hanya membantu tanpa intervensi dan komunikasi dengan pihak sekolah, menyerahkan sepenuhnya keputusan penerimaan kepada sekolah.

Terlepas dari klarifikasi Budi, DPW PKS Banten telah mencopotnya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Banten. Investigasi Irjen Kemendikbudristek diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru di Banten, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tidak terpuji ini. Publik menantikan hasil investigasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Related Post
Leave a Comment