Lintaswarta.co.id – Kepolisian Resor Simalungun berhasil membongkar praktik ilegal perdagangan organ satwa dilindungi di Sumatera Utara. Tiga individu yang diduga terlibat dalam sindikat ini berhasil diciduk di kawasan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan total 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, hingga kulit dan tulang belulang beruang madu.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Unit II Tipiter mengenai rencana transaksi bagian tubuh hewan langka di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan bahwa tim segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Tim bergerak ke lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya saat konferensi pers di Polres Simalungun pada Selasa (16/6/2026).
Di lokasi, petugas mendapati para tersangka sedang menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Tanpa perlawanan berarti, personel Unit II Tipiter dibantu Opsnal Jatanras segera mengamankan ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa.

Related Post
Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi diidentifikasi sebagai Jon Sudiaman Sijabat (37), yang diduga sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua trenggiling awetan, kulit dan tulang beruang madu, paruh serta bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, dan belati. Dua tersangka lainnya adalah Roberto Situmorang (27), yang memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling, dan Marinsen Tondang (34), dengan kepemilikan 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Selain organ satwa langka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor (BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT), serta satu unit mobil pikap (BB-8205-YE) yang diduga digunakan untuk operasional kejahatan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas, melakukan pengembangan, dan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas AKP Verry Purba.









Tinggalkan komentar