lintaswarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah meratifikasi revisi undang-undang yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026 pada Selasa (9/5), menandai babak baru bagi institusi kepolisian di Indonesia.
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Komisi III DPR terbilang singkat. Meskipun telah beberapa kali menggelar audiensi dengan pakar dan mahasiswa, DPR dan pemerintah hanya melakukan dua kali rapat pembahasan bersama. Rapat pleno terakhir bahkan digelar sesaat sebelum paripurna pengesahan. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU ini dibawa ke Paripurna, menunjukkan minimnya perdebatan berarti dalam proses legislasi. Rapat pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
lintaswarta.co.id merangkum beberapa poin krusial yang termuat dalam draf terakhir UU Polri yang baru:

Related Post
1. Jaminan Sosial dan Pensiun Lebih Terperinci UU Polri yang baru memperjelas ketentuan mengenai hak dan jaminan sosial bagi anggota Polri, yang sebelumnya tidak dirinci secara spesifik. Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 kini secara eksplisit mencantumkan daftar jaminan sosial, meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fleksibilitas Penempatan Anggota Polri di Lembaga Sipil Terdapat perubahan signifikan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Jika UU lama (Pasal 28) mengharuskan pengunduran diri atau pensiun dini, UU baru melalui Pasal 28A kini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian. Syaratnya, jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Penjelasan pasal ini merinci bahwa tugas tersebut mencakup pemeliharaan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum, termasuk di bidang politik, keamanan, narkotika, korupsi, hingga posisi manajerial di lembaga perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta badan gizi nasional.
3. Penyesuaian Usia Pensiun Usia pensiun anggota Polri juga mengalami penyesuaian yang diatur dalam Pasal 30. Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun ditetapkan 59 tahun, sementara perwira 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa jabatan dapat diperpanjang hingga satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.
4. Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Kompolnas UU baru ini turut mengubah ketentuan mengenai kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam Pasal 37-39. Jika sebelumnya kedudukan Kompolnas dibentuk berdasarkan keputusan presiden, kini Pasal 39B menegaskan bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan Ketua dan Wakil Ketua dipilih serta ditetapkan oleh Presiden. Kompolnas juga kini memiliki fungsi tambahan, termasuk memberikan masukan terkait budaya organisasi, kinerja Polri, kurikulum pendidikan, pembinaan, serta pembentukan Kode Etik Profesi dan pembangunan integritas.
Pengesahan UU ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri, sekaligus memperjelas batasan serta wewenang institusi dalam menjalankan tugasnya di tengah dinamika masyarakat.









Tinggalkan komentar