Trump Pakai UU Perang Dingin Demi Minyak

Moch Divan

Trump Pakai UU Perang Dingin Demi Minyak

lintaswarta.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil langkah drastis dengan mengaktifkan kembali instrumen hukum peninggalan era Perang Dingin untuk mengamankan sektor energi nasional. Kebijakan ini diambil di tengah kondisi pasar energi global yang sedang tidak menentu akibat eskalasi konflik geopolitik yang melibatkan Iran. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah AS berupaya memperkuat industri minyak domestik guna memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga.

Dalam sebuah memo kepresidenan yang dirilis baru-baru ini, Trump secara resmi menetapkan seluruh rangkaian kegiatan produksi dan penyulingan minyak bumi sebagai sektor vital bagi pertahanan nasional. Langkah strategis ini secara otomatis mengaktifkan sebagian ketentuan dari Defense Production Act (DPA). Undang-undang ini merupakan instrumen hukum kuat yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk mendorong produksi barang dan layanan yang dianggap krusial bagi keamanan negara.

Trump Pakai UU Perang Dingin Demi Minyak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Dunia saat ini tengah menghadapi guncangan harga minyak mentah dan diesel yang melonjak tajam. Ketegangan meningkat sejak Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada akhir Februari lalu. Konflik tersebut telah mengganggu jalur pengiriman energi global secara signifikan. Situasi semakin diperparah dengan adanya serangan dari Ukraina terhadap kilang-kilang minyak milik Rusia, yang mengakibatkan pasokan bahan bakar dunia semakin terancam.

COLLABMEDIANET

Trump menegaskan bahwa tanpa intervensi langsung dari pemerintah, Amerika Serikat berisiko besar mengalami kegagalan dalam menyediakan layanan energi secara tepat waktu bagi rakyatnya. Ia menyoroti berbagai hambatan yang selama ini menghambat ekspansi energi, mulai dari sulitnya akses pendanaan, proses pembangunan proyek yang memakan waktu lama, kerumitan perizinan, hingga kendala infrastruktur dan rantai pasok yang tidak stabil.

Meski kebijakan ini memberikan peluang besar bagi pemberian insentif keuangan untuk proyek pembangunan pipa serta fasilitas penyimpanan bahan bakar, pemerintah belum merinci secara spesifik proyek mana saja yang akan mendapatkan suntikan dana tersebut. Padahal, Amerika Serikat saat ini memegang status sebagai produsen minyak mentah terbesar di dunia, dengan angka produksi rata-rata mencapai 13,6 juta barel per hari pada tahun 2025.

Sebelumnya, Wakil Presiden JD Vance telah memberikan sinyal bahwa pemerintah akan memanfaatkan DPA untuk memperluas kapasitas kilang minyak di Texas, khususnya milik Delek U.S. Holdings. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Trump pada tahun 2025 yang telah mengalokasikan dana sebesar US$1 miliar atau setara dengan Rp18 triliun melalui skema DPA untuk proyek-proyek energi strategis.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki dimensi politik yang kuat. Lonjakan harga energi menjadi beban berat bagi pemerintahan Trump menjelang pemilihan umum paruh waktu pada 3 November mendatang. Partai Republik kini tengah berjuang keras untuk mempertahankan kendali di Kongres. Tantangan ini semakin nyata mengingat survei terbaru menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap penanganan ekonomi oleh Trump masih berada di angka yang cukup rendah, yakni hanya sekitar 36 persen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar