Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Sidang vonis terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang tersandung kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg, akan digelar hari ini, Rabu (4/6), di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman mati bagi mantan perwira polisi tersebut atas perbuatannya yang dinilai sangat merugikan penegakan hukum.
Tuntutan mati ini bukan hanya untuk Satria Nanda. Beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi, juga menghadapi tuntutan yang sama. Sementara itu, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup. Dua terdakwa sipil yang berperan sebagai pengedar, Aziz dan Dzulkifli, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan. Semua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pleidoinya, Satria Nanda memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan tersebut secara lebih objektif dan manusiawi. Dengan air mata berlinang, ia menyampaikan permohonan tersebut sembari menyinggung tentang keluarganya. "Saya manusia biasa, punya istri dan anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat," ujarnya. Publik kini menantikan putusan hakim yang akan menentukan nasib para terdakwa, khususnya mantan Kasat Narkoba yang telah mengecewakan banyak pihak. Apakah tuntutan hukuman mati akan dijatuhkan? Sidang hari ini akan menjadi penentu.

Related Post
Leave a Comment