Terobosan Besar DPR Demi Keamanan Siber Nasional

Harimurti

Terobosan Besar DPR Demi Keamanan Siber Nasional

lintaswarta.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Inisiatif krusial ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut kepada pihak pemerintah pada Senin, 29 Juni lalu. Pembahasan RUU KKS diharapkan menjadi fondasi kuat bagi perlindungan ruang siber Indonesia dari berbagai ancaman yang semakin kompleks.

Proses penyerahan DIM berlangsung dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS yang digelar di Komisi I DPR. Acara penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, yang mewakili pemerintah. Dalam sambutannya, Eddy Hiariej menyampaikan harapannya agar RUU ini dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Percepatan ini dianggap penting untuk segera memiliki payung hukum yang komprehensif di ranah siber.

Terobosan Besar DPR Demi Keamanan Siber Nasional
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, turut memberikan instruksi penting dalam kesempatan tersebut. Ia mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim khusus yang akan terlibat aktif selama proses pembahasan RUU KKS. Namun, Utut juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam publikasi draf DIM maupun RUU. Ia berharap agar naskah-naskah tersebut tidak disebarluaskan terlebih dahulu kepada publik guna menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat. Publikasi akan dilakukan setelah pembahasan mencapai tahapan yang lebih matang dan dianggap siap untuk diakses publik.

COLLABMEDIANET

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini mencakup sepuluh pokok pembahasan utama yang dirancang untuk memperkuat pertahanan siber nasional. Di antaranya adalah pengaturan mengenai penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi, termasuk infrastruktur kritikal, yang mewajibkan para penyelenggara untuk melindungi aset digital mereka dari berbagai potensi serangan. Selain itu, RUU ini juga fokus pada peningkatan ketahanan siber melalui pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, peningkatan kapasitas teknologi, dan penyempurnaan proses bisnis yang relevan di sektor siber.

Aspek kerja sama internasional juga menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya koordinasi antarnegara dalam menghadapi ancaman siber lintas batas yang tidak mengenal wilayah geografis. Penguatan peran pemerintah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diatur secara komprehensif, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan SDM, penumbuhan ekosistem industri teknologi keamanan siber, hingga pemberian penghargaan bagi penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang berkinerja baik. RUU ini juga mengatur pemantauan anomali trafik internet sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi ancaman.

Lebih lanjut, RUU KKS menguraikan mekanisme audit teknis sebagai proses sistematis untuk memeriksa, menelusuri, dan mengumpulkan fakta secara mendalam terhadap suatu insiden siber. Partisipasi masyarakat juga diakomodasi, memungkinkan kontribusi langsung maupun tidak langsung dalam upaya keamanan siber nasional. Sumber pendanaan, prosedur pelaksanaan penyidikan, serta pengenaan sanksi administratif turut menjadi bagian integral dari draf undang-undang ini. Yang tak kalah penting, RUU ini juga memuat ketentuan pidana untuk kejahatan siber yang belum diatur secara sempurna dalam undang-undang lain, mengisi kekosongan hukum yang ada dan memastikan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar