Berita mengejutkan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui lintaswarta.co.id. Kemendagri berencana menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik di seluruh pemilihan kepala desa (Pilkades) mendatang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan hal ini dalam acara Proklamasi Democracy Forum yang diselenggarakan Partai Demokrat di Jakarta. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk memaksimalkan penggunaan teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Bima Arya menjelaskan bahwa sistem e-voting telah diuji coba di 1.700 desa sebelumnya dan hasilnya dinilai positif. Proses pemilihan berjalan aman dan kondusif, bahkan mendapat dukungan dari para kandidat. Ia menekankan bahwa sistem ini menciptakan "lapangan yang rata" tanpa intervensi yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Teknologi yang digunakan pun terbilang canggih, dibantu oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan sistem touch screen yang kemudian dicetak dan dimasukkan ke kotak suara. Sistem ini dinilai efisien dan mampu menekan anggaran Pilkades.

Selain itu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan beberapa hal terkait penyelenggaraan pemilu. Ia menyarankan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, mengingat Mahkamah Konstitusi telah membatalkan presidential threshold. Titi juga mengusulkan agar pemilu nasional dan lokal dipisah dengan jeda dua tahun untuk mencegah praktik borong kekuasaan dan penguatan kelembagaan partai di daerah. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat dan berkelanjutan. Rencana besar Kemendagri ini tentu akan menjadi sorotan dan menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks reformasi dan modernisasi sistem pemilihan di Indonesia.

Related Post
Leave a Comment